TERAS MEMPAWAH – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh sebagai dampak dari kenaikan harga, telah dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker).
BSU tahap pertama tersebut diberikan Kemennaker kepada para pekerja yang memenuhi syarat, serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Totalnya mencapai 4,1 juta pekerja.
Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada tahap pertama ini dari data 4,3 juta pekerja yang lolos itu ada 4.112.052 pekerja yang telah menerima bantuan.
“BSU tersebut telah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu 17 September 2022.
Ia melanjutkan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” jelasnya.
Adapun syarat penerima BSU ini antara lain: