DPRD DKI Usulkan Pemberhentian Gubernur Anies, Kenapa?

  • Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Foto : tangkapan layar Instagram Anies Baswedan

TERAS MEMPAWAH – Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 tidak lama lagi akan berakhir. Tepatnya 16 Oktober 2022 mendatang.

Sebagai informasi, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.

Usulan pemberhentian keduanya pun secara resmi sudah disampaikan DPRD Jakarta pada rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa 13 September 2022.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, tampak hadir Anies dan Riza yang kompak mengenakan setelan jas warna hitam dipadukan dasi merah dan peci hitam.

“Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patira masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta,” ungkap Prasetyo.

Usai pengumuman dibacakan, Anies dan Riza bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta selanjutnya menandatangani berita acara disaksikan para anggota DPRD.

  • Bagikan