TERAS MEMPAWAH – Dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI berinisial PIW dan BP menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019.
Penetapan tersangka keduanya dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri usai menggelar serangkaian penyidikan.
“Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu 7 September 2022.
Dijelaskan Ramadhan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan gerobak dagang di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” ujarnya.
Ramadhan melanjutkan dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya 2.500 gerobak yang dikerjakan.