Ingin Urus SIM dan STNK, Wajib Daftar Ini Dulu

  • Bagikan
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi (baju hitam) menyaksikan praktik uji SIM C yang dilakukan masyarakat. Foto : instagram/ntmc_polri

TERAS MEMPAWAH – Sebagai tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM dan STNK, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Seperti yang dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantybudi, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Firman di Satpas Prototype Polres Purwakarta, melansir laman NTMC Polri, Rabu 31 Agustus 2022.

  • Bagikan