Jadi Tersangka KPK, Ini Besaran Suap yang Diduga Diterima Sudrajad Dimyati

  • Bagikan
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers terkait OTT dugaan tindak pidana suap penangan perkara yang melibatkan seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung. Foto tangkapan layar youtube KPK RI

TERAS MEMPAWAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka tindak pidana suap pengurusan perkara di MA.

Penetapan status tersangka Sudrajad Dimyati diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat 23 September 2022.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Mempawah Tahan Kades Bakau Kecil Nonaktif

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli Bahuri.

Diketahui, dari OTT yang dilakukan KPK, total terdapat 10 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), terdapat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

  • Bagikan