Sosialisasi di Pontianak, MAHUPIKI dan Pakar Hukum Pastikan KUHP Baru Akomodir Kepentingan Masyarakat Luas

  • Bagikan
Suasana sosialisasi KUHP baru yang digelar Mahupiki di Pontianak. Foto Istimewa

TERAS MEMPAWAH – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bersama sejumlah pakar hukum melakukan sosialisasi KUHP baru di Pontianak Kalimantan Barat.

Kegiatan sosialisasi yang dipandu oleh Presenter Berita Fristien Griec ini, dihadiri ratusan peserta, yang terdiri dari unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, Unsur Forkompimda, Toga, Tomas, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

Baca juga : Mahupiki dan Guru Besar Hukum Pidana Gelar Sosialisasi KUHP Baru di Kota Pontianak

KUHP Baru penting untuk di sosialisasikan agar masyarakat dapat memahami substansinya dan masyarakat tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana yang dibuat oleh anak bangsa.

Kegiatan ini diharapkan juga dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian KUHP Nasional kepada elemen-elemen publik.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiono SH., M.Hum dan Guru Besar FH UI, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H.

“Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional,” ungkap Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum, dalam acara sosialisasi yang digelar MAHUPIKI bekerjasama dengan Universitas Tanjungpura, di Pontianak Rabu 18 Januari 2022.

Rancangan Undang-Undang tentang RUU KUHP, lanjut Prof Benny, pertama kali disampaikan ke DPR pada Tahun 2012 namun belum sempat dibahas dan pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo menyampaikan kembali ke DPR serta menerbitkan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015 yang ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari 5 (Lima) tahun.

“Jadi KUHP kita sudah aman dari syarat formil,” tegas Prof Benny.

Prof. Benny, dalam paparannya mengatakan, KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Selain itu, KUHP lama juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila.

  • Bagikan