Kemudian, Prof Benny juga mengungkap beberapa tindak pidana asli Indonesia, seperti tindak pidana terhadap ideologi negara (Pasal 188), Tindak Pidana memberitahukan/ menawarkan memiliki Kekuatan Ghoib (Pasal 252), dan Tindak Pidana melakukan Kumpul Kebo/Kohabitasi (Pasal 412). Dimana terkait kohabitasi adalah delik aduan.
Narasumber lain, pakar Hukum dari Fakultas Hukum UI, Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H mengatakan bahwa terdapat 3 bagian paling penting, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan. Seluruhnya akan mempengaruhi banyak hal lain dalam KUHP Nasional.
“Dalam KUHP lama belum dijelaskan dan diatur secara sistematis mengenai tindak pidana. Namun dalam KUHP Nasional dijelaskan bahwa tindak pidana adalah sebuah perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan oleh living law juga dilarang,” ungkap Prof Topo.
Prof Topo menambahkan, KUHP baru juga menyesuaikan perkembangan yang terjadi pada perubahan hukum di dunia, sehingga ada tindak pidana yang pelakunya tidak memiliki kesalahan namun bisa dihukum, akan tetapi sebagai pengecualian tertentu dan harus ditulis dengan jelas, yang penting semua unsurnya telah terpenuhi dan harus sangat eksplisit disebutkan dalam UU.
“Tujuan pidana sekarang bukan retributif atau untuk membalas, namun justru untuk perlindungan,” paparnya.
Sementara itu, Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., mengungkapkan, terdapat 8 isu aktual UU KUHP, yakni Living Law, Aborsi, Kontrasepsi, Perzinaan, Kohabitasi, Perbuatan Cabul, Tindak Pidana terhadap Agama/Kepercayaan dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan Kebebasan Berekspresi.
“Terkait living law, yaitu sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat atau delik adat, akan tetapi tetap dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945,” ujar Pujiyono.
Pembuatan KUHP yang bisa dikatakan cukup lama ini sudah berupaya menyerap seluruh aspirasi dari banyak kalangan, mengambil pendekatan kemanusiaan atau orientasi pidana pada pelaku-korban-masyarakat.
Dengan demikian, pemberlakuan KUHP nasional diharapkan dapat memberikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
Baca juga : Program Bina Desa Fakultas Hukum Untan, Cek Lokasinya